==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== kita di pretengahan tahun akan ada pergantian presdir, untuk perganttian penandatngan itu harus sesuai yg ada di SPT badan atau tidak ya pak? (penandatangan efaktur dan pajak lainya) ==== Jawaban ==== Untuk penandatangan faktur pajak, mengajukan perubahan sesuai dengan PER 24/2012. Untuk penandatangannya sepanjang masuk definisi pengurus berhak menandatangani SPT tanpa pemberitahuan ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR