==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== batas waktu pelaporan spt lb? ==== Jawaban ==== 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ