==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Kami akan melaporkan SPT Tahunan Badan. Tahun ini kami akan memanfaatkan kompensasi kerugian tahun 2015. Kami menggunakan e-spt. Saat sudah mengisi lampiran khusus kompensasi kerugian fiskal dan simpan, ternyata tidak nge-link ke SPT Induk karena tidak muncul kompensasi kerugiannya. Bagaimana caranya. Mohon petunjuk ==== Jawaban ==== wp belum mengisi jumlah yang akan dikompensasi pada tahun bersangkutan. dijelaskan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND