==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP ada bayar ganti rugi atas kerusakan mobil yang dia sewa, apakah potong PPh Pasal 23? ==== Jawaban ==== Apakah masuk dalam penghasilan bruto atas sewanya? kalau iya dipotong PPH 23, 2%. kalau tidak berarti tidak ada pemotongan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII