==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== perusahaan saya mempunyai penyertaan modal pd PT A sebesar 60% dan th 2020 kerugian PT.A th 2020 sdh melebihi sisa saldo penyertaan modal misal sisa modal 500.000 sedang perhitungan kerugian dihitung 60% nya 600.000 .secara perpajakan yg hrs sy masukin nilai yg mana ya? ==== Jawaban ==== pas digali WP no respon kalau ada penyertaan modal, cukup direkam di lampiran lampiran 3a/lampiran vi saja, kalau ada kerugian, tidak bisa diakui pusat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH