==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== SPT Tahun 2018 diperiksa, sudah terbit SKP dan membuat jumlah kompensasi kerugian berubah. Di SPT Tahunan PPh 2021, kalau mau kompen kerugian dari 2018 berdasarkan SPT Tahunan atau ketetapan pajak? ==== Jawaban ==== Berdasarkan ketetapan pajak, referensi contoh kasus bisa lihat penjelasan pasal 8 ayat 6 UU KUP tapi itu contohnya SPT pembetulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG