==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #3q : saya mau tanya terkait pumgutan PPh 22 jika ada transaksi dengan daerah di luar pabean (Batam) dengan daerah pabean (jakarta) . dimana pabean (jakarta) menjual barang mewah kepada (batam) --> jual beli mobil antara ATMP (jakarta) kepada dealer (Batam) itu bagaimana ya pph 22 nya? dipungut atau tidak? ==== Jawaban ==== Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif , dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri (Pasal 1 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017) tidak ada aturan yang mengecualikan kawasan bebas (batam) dari pemungutan pph pasal 22 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK