==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jika saya beli batu,pasir,kerikil dari penambang, dan saya menjualkannya lagi ke pabrik, apakah terutang PPN? ==== Jawaban ==== Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: minyak mentah (crude oil); gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; panas bumi; asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP