==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== saya ada kesalahan pembuatan bukti potong di ebupot, salah masa pajaknya dan sudah posting, kan tidak bisa dibatalkan. setau saya harus dilaporkan dulu, trs dibatalkan. apa nanti setelah dibatalkan saya harus pembetulan lagi? ==== Jawaban ==== Iya, lapor dulu, dibatalkan, kemudian laporkan pembetulan lagi setelah pembatalan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM