==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tarif P3B Indonesia-Singapura untuk royalti masih berlaku yang 15% ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Iyaa, masih mengacu pada ketentuan p3b yang sebelumnya. Karena di SP-03/2020 dijelaskan bahwa kesepakatan baru antara indo-singapura selanjutnya masih akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/SP 03 - Treaty Singapore (FINAL).pdf ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM