==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ssp pengeluaran barang dr kawasan bebas ke tlddp ada kesalahan npwp dna nama. apakah bisa di pbk agar bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Bila di pbk ke pembayaran yg sama (ssp atas pembayaran ppn utk pengeluaran dr kws bebas) tidak bisa. Karena sesuai pmk 242: SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, sedangkan ketentuan yang tidak dapat dipbk salah satunya: Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sampai saat ini yg ada pene ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM