==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== WP salah input bupot di e-bupot. Sudah terlanjur diposting dan tidak bisa dihapus, solusinya bagaimana? ==== Jawaban ==== Jika sudah terlanjur diposting, WP harus menyampaikan SPT terlebih dahulu, kemudian membatalkan bupot tersebut. Atas kelebihan penyetorannya bisa dimintakan kembali sesuai mekanisme PMK-187/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP