==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau ada renovasi gedung, apakah bisa dibebankan secara langsung seluruhnya? ==== Jawaban ==== pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Jika memenuhi kenetentuan tsb harusnya dikapitalisasi ke nilai aset kemudian dibebankan melalui penyusutan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII