==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dividen OP yang diterima dari PT dalam negeri, apakah harus dari laba ditahan, maksimal laba ditahan tahun berapa? ==== Jawaban ==== Untuk dividen dari dalam negeri tidak ada syarat tsb untuk menjadi bukan objek pajak, sepanjang dividen tsb diinvestasikan di Indonesia. Kalau dividen dari BULN ada syarat tambahan selain diinvestasikan di Indonesia, Dividen tsb harus yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII