==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya, apakah di laporan Laba rugi utk perusahaan yang mendapatkan Insentif pajak UMKM DTP pph tersebut dimasukkan sebagai pendapatan final lainnya (penghasilan bukan objek pajak)? ==== Jawaban ==== Pengisian di laporan keuangan komersialnya wp, bukan kewenangan DJP wiid. Dan juga tidak ada peraturan pajak terkait insentif pph final dtp yang mengatur hal tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK