==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bu, saya mau tanya terkait insnetif pengurang pph 25 apakah itu bisa di kredit kan dalam spt badan 2020 ini? insnetif yang 50% dtp dan 50% dibayarkan sendiri apakah hanya yang dibayarkan sendiri ini saja yang di akui kredit pajak, ata todal keseluruhan dengan yang insentif pengurangan pph 25? ==== Jawaban ==== bisa dikreditkan yang dibayarkan sendiri PPh 25 bukan DTP Tp pengurangan PPh 25 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH