==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp melakukan renovasi gedung, biaya renovasinya dibiayakan atau dikapitalisasi? ==== Jawaban ==== kalau gedungnya untuk disewakan, tidak bisa dibiayakan biayanya kalau tidak material, dibiayakan saja, tp kalau material (menambah luas/nilai/fungsi bangunan) bisa dikapitalisasi sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan 9 UU pph. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP