==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== masalah pp23 final 0,5% jika saya tidak melakukan pemotongan pada lawan transaksi saya dan lawan transaksi saya menyetor sendiri lalu melampirkan BPN kepada kami.. apakah kami wajib melaporkan pada SPT masa 4(2) ==== Jawaban ==== berarti prosedurnya salah itu. Harusnya pemotong yang melakukan pemotongan PP 23 dengan tarif 0,5% Minta revisi aja biar sesuai ketentuan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH