==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan memusatkan ppn nya. ada tambahan 1 cabang baru yg sudah buat npwp namun belum pkp. apakah bisa cabang ini tidak dilakukan sentralisasi ppn dan tidak diajukan pkp? apakah menyalahi aturan? ==== Jawaban ==== jika pusatnya pkp maka cabang harusnya pkp. tapi untuk cabang ini boleh tidak dipusatkan. semisal cabang mau dipusatkan maka tidak perlu pkp dulu, langsung ajukan penambahan tempat pemusatan ppn saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS