==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Transaksi pph pasal 23 atas jasa, transaksi terjadi di 17 desember 2019, jatuh tempo pembayaran 17 januari 2020, namun customer terlambat bayar dicicil 4 kali maret-juni 2020. Dan baru menerbitkan bukti potong di april 2020. Penyedia jasa mengakui penghasilan di tahun 2019. Atas bukti potong tersebut apakah bisa dikreditkan di tahun pajak 2020? ==== Jawaban ==== Kalau saat terutang pph 23 di tahun 2020, maka jadi kredit pajak tahun 2020, Pasal 16 PP 94 tahun 2010 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY