==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mohon infonya,WP ada LB atas ekspor,centangnya ps 9 ayat 4c kan ya?tapi sudah terlanjur centang ps 17D,ini efeknya nanti seperti apa ya?dan bedanya apa????????? ==== Jawaban ==== 9 ayat 4c melalui prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kalau masuk kriteria dan sudah ditetapkan sbg pkp resiko rendah. 17D: melalui prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (penelitian) tp bisa jg prosedur biasa sepanjang wp memenuhi kriteria pkp dg persyaratan tertentu (tanpa penetapan, hanya berdasar besaran nilai LB spt saja) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP