==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== hibah yg diterima oleh yayasan ==== Jawaban ==== yg diterima badan sosial termasuk yayasan dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK