==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila tahun 2020 saya sudah menggunakan pembukuan, lalu di tahun 2021 penghasilan saya tidak lebih dari 4,8M, apakah boleh saya menggunakan norma kembali? dan apakah ada peraturan yang spesifik? ==== Jawaban ==== kalau OP pembukuan pindah ke pencatatan karena tidak memenuhi omset 4.8M. Boleh saja, karena di SE-50/2020 tidak ada larangan, selama memenuhi ketentuan tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND