==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== akta perubahan direktur 25 maret, kemudian fp dibuat 26 maret, tetapi saat ini belum mengajukan perubahan direktur, kemudian yang ttd untuk FP tersebut direktur baru atau lama ya kak? ==== Jawaban ==== Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS