==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika terdapat direktur dengan status wajib pajak non efektif apakah masih dapat menjadi penandatangan spt dan administrasi perpajakan lainnya? ==== Jawaban ==== Secara ketentuan tidak ada yang mengatur khusus hubungan antara status NEnya wewenang tandatangan spt/administratif pajaknya. Yg ditanya juga terkait pengajuan sertel, kembalikan ke ketentuan per-04/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA