==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== pph 21 normalnya lb sudah kompensasi ke masa pajak berikutnya, trus dibetulkan jadi kb, kok nilai kbnya jadi ditambah lbnya ==== Jawaban ==== memang seperti itu, silakan disetorkan sesuai kbnya, nilai yang sudah dikompensasi tetap bisa digunakan di masa pajak berikutnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT