==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== DPT PPh Pasal 21, kalau sebelumnya Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21, bagaimana perlakuannya? diberikan ke perusahaan atau ke pegawai? ==== Jawaban ==== PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. (PMK-9/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV