==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== saya ada kasus untuk input Dokumen Lain Pajak Masukan. jadi pertama saya input PPNJLN , tetapi salah di NPWPnya. alu kami ajukan pemindahbukuan , sudah diapprove. sekarang saya tidak tahu gimana cara input pemindahbukuannya ini sedangkan SSP PPNJLNnya tidak bisa diubah atau dibatalkan atau dihapus ==== Jawaban ==== untuk sspjln yg udah di pbk, cara inputnya nanti no dokumennya no pbk#kode kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD