==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila perusahaan terdaftar di 2 kpp di kota berbeda (pusat dan cabang), dan kpp pusat memiliki LB dari pph 21. LB ini apakah bisa dikompensasikan/dipindahbukukan ke kpp cabang? Atau LB tersebut hanya bs dikompensasikan ke kpp pusat saja? ==== Jawaban ==== kompensasi ke pusat saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR