==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP ingin melakukan penghapusan bberapa aset dg nilai buku 0. apakah ada peraturan perpajakan tentang penghapusan aset ? ==== Jawaban ==== Ketentuan penghapusan aset sesuai perpajakan ga diatur, Silahkan dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku umum dan silahkan konfirmasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII