==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP tanya bagaimana dapat menggunakan layanan e-Meterai dan tanda tangan digital yang disediakan DJP. Ini apa maksudnya mesin teraan digital ya mas/mbak? Trus apakah cukup dijelaskan pakai per 17/2008? ==== Jawaban ==== Kalau secara aturan di UU 10 tahun 2020 dan PMK 4/2021 sudah diatur ya. e-meterai ini terkait penerapan meterai elektronik. Tapi sampai saat ini aplikasinya belum tersedia. Jadi penerapannya belum ada. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII