==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== laba ditahan jika dipindah ke modal bagaimana pemberlakuan pajaknya ? ==== Jawaban ==== secara ketentuan akuntansi biasanya laba ditahan tsb dibagikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham untuk kemudian mungkin oleh para pemegang saham bisa disetor ke perusahaan sebagai pengganti penyertaan modal, jadi tidak langsung mengubah laba ditahan jadi modal, sehingga kita jawab : 1. proses akuntansi harus sesuai psak yg berlaku 2. jelaskan dividen dapat diartikan sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g angka 1, 4, atau 5 uu pph ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IRH