==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Untuk PPN PMSE zoom di e fakturnya saya masukkan di bagian apa yah? B1 atau B2? ==== Jawaban ==== Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B2 sambil menunggu adanya update pada aplikasi E- ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND