==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pembatalan skp boleh diajukan kembali? ==== Jawaban ==== Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (permohonan kedua WP) yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), an ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (Pasal 15 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE