==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== FP Gabungan sekarang masih boleh atau tidak? ==== Jawaban ==== untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan. UU PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE