==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau memastikan, terkait proses hibah uang tunai, deposito dan kendaraan. Apabila sudah memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 UU PPh. Kan tidak membutuhkan SKB atas hibah tsb, kemudian apakah tetap perlu adanya surat hibah utk keperluan perpajakan? ==== Jawaban ==== di ketentuan tidak disebutkan harus ada dokumen khusus. selama hibah tsb bisa dibuktikan jika diminta data oleh KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF