==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Transaksi jasa dengan pihak pemungut PPN PMSE, Zoom. PPh pasal 26 nya gimana? ==== Jawaban ==== kalau ada DGT, pakai P3B bisa. kalau tidak, atau tidak memenuhi syarat P3B, maka potong 20% pph 26 biasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK