==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika perusahaan mendapatkan insentif pajak pph 22, untuk perhitungan angsuran pajak pph 25 tahun depannya apakah kredit pajaknya ' 0'? ==== Jawaban ==== WP memanfaatkan insentif PPh 22 Impor sesuai PMK-9/PMK.03/2021, karena insentif bersifat pembebasan dari pemungutan maka tidak ada kredit pajak atas impor tersebut. sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 bagian petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan, di Induk angka 14 huruf e dijelaskan "Diisi dengan jumlah kredit pajak Tahun Pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24)." jadi kalo mendapatkan insent ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF