==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk dividen yg dibayarkan kepada OP, bagaimana mekanisme pengawasan oleh perusahaan yg membayarkan dividen? bagaimana perusahaan bisa tahu kalau dividennya memang benar2 diinvestaikan oleh pemegang saham? ==== Jawaban ==== silakan konfirmasi langsung kpd masing2 pemegang saham ya. apabila memang diinvest sesuai ketentuan maka bukan obyek pph dan harus lapor realisasi. kalau tidak diinvest ya harus setor sendiri pph nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP