==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP terdaftar di PMA, pindah alamat tapi tetap di Jakarta. Apakah perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak ==== Jawaban ==== Karena terdaftarnya di PMA, dan WP pindah alamat tidak keluar wilayah kerja KPP lain maka silahkan ajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII