==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== berdasarkan UU ciptaker terkait kompensasi PKWT yang dibayarkan setelah masa kerja berakhir (PP no 35 tahun 2021 pasal 15) ini pemberlakuan PPh 21 nya bagaimana ya?apakah sebagai bonus/thr atau pesangon yg dimana PPh 21 final? ==== Jawaban ==== Kalau pembayaran kompensasinya sehubungan dengan berhentinya pegawai dan masuk pengertian pesangon, maka PPh 21nya masuk ke PPh 21 pesangon. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN