==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WNI yang bekerja di luar negeri apakah tidak wajib untuk Lapor Pajak? Lalu saya terdaftar sebagai pegawai swasta namun sekarang kerja di luar negeri, apakah data ini perlu untuk diperbaharui? ==== Jawaban ==== jelaskan sesuai Pasal 2,3,4,5,6 PMK 18/2021, lengkapi jawaban dg Pasal 18 PMK-243/2014 (pasal ini tidak diubah oleh Per-9/2018 & PMK 18/2021). Jika tidak memenuhi kondisi2 tsb, tetap wajib lapor SPT. jika ada data yg berubah (sumber penghasilan), ajukan perubahan data (PER-04/PJ/2020). selain langsung ke KPP, permohonan juga bisa dikirimkan ke KPP Terdaftar melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK