==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== min pengajuan permohonan pertama kali sertifikat elekronik apakah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke KPP? ==== Jawaban ==== PER 04/ 2020 Pasal 41 dan 42 disebutkan salah1 caranya secara elektronik.. sepanjang sudah punya kode aktivasi dan paswod (untuk login ke enofa), silakan bisa diajukan di enofa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR