==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP penjual terbitin FP pada bulan november 2020.Sampai bulan maret 2021 belum dikreditkan oleh PKP pembeli. Yang harus dilakukan oleh penjual apa saja ya? ==== Jawaban ==== Dari sisi penjual tdk melakukan apa2 sepanjang dia sudah membuat faktur sesuai ketentuan. Dari sisi pembeli, bila blm dikreditkan smp terlampauinya jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak ybs, dan blm dibiayakan serta blm ada pemeriksaan, maka pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM