==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau saya perusahaan secara ijin adalah jasa pengurusan transportasi (PT), nilainya >10 juta,pertanyaan saya adalah:faktur pajak yang harus saya buka kode brp dan DPP serta PPN nya berapa? ==== Jawaban ==== Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (ff) yg di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges), pakai DPP Nilai Lain: DPP = 10% x jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih. PPN = 10% x 10% x jumlah yang ditagih. FP 040. kalau trx dg BUMN, PPN dipungut BUMN, maka pakai FP 03. Per 24/2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK