==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya mau bertanya, saya ada perubahan status perkawinan dari belum menikah ke sudah menikah, apakah perlu melakukan perubahan data? ==== Jawaban ==== sudah gali, wp nya laki2.. di per 04-2020 lingkup perubahan data OP salahsatunya jika berubah identitas, di lampiran per 04 untuk perubahan status perkawinan, bisa di ubah , jadi silahkan ajukan perubahan data ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD