==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #10Q : ini yang dimaksud bendahara apa ya, Kak? Kalau wapu berarti dia pungut, kan? CMIIW ==== Jawaban ==== Sebaiknya dikonfirm ulang sambil digali lagi, detail transaksi WP ini. Siapa sajakah pihak yg terlibat dalam transaksi tsb. Bendahara yg dimaksud WP ini apakah Instansi Pemerintah sesuai PMK 231/2019? Apabila iya, maka sampaikan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah dalam hal apa saja, sesuai pasal 18 ayat 1 PMK 231/2019. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK