==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Hai kak, Iyah suami tidak mempunyai bukti potong, nah masalahnya kak ketika kita mengisi dengan melampirkan bukti potong istri dan mengisi nett revenue suami di 1770 induk , hasil pph terutangnya lebih besar, jika di gabungkann antara pph terutang suami dan istri, apa salah kak?" ==== Jawaban ==== atas Ph suami bisa diisi dari Ph LN.. terkait Ph istri, apabila statusnya KK (NPWP gabung dg suami), masuk ke Ph. Final Kalo PH/MT pake proporsi penghitungan penghasilan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR