==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PTKP di bukti potong untuk karyawati kawin? ==== Jawaban ==== PTKP bagi Karyawati kawin adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri. Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM