==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Wp minta dibuatkan kode billing, tp nominal pajak yang terutangnya belum diketahui. transaksi pengalihan tanah dan bangunan ==== Jawaban ==== Tidak bisa dibuatkan kode billing karena untuk nominal kb dihitung sendiri oleh wp atau dengan konsultasi AR, kita hanya bisa memberikan dasar hukum saja. Teknis perhitungan pajak / menghitungkan pph terutang wp adalah bukan kewenangan kita. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD